Alasan Mendikbud Berlakukan Sekolah 5 hari Per Minggu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Pada hari Sabtu dan Ahadn akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru.Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam.
![]() |
Mendikbud |
“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Read Also
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN
Pemberlakuan sekolah lima hari dalam satu pekan sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu delapan jam.
"Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Dengan demikian, Muhadjir menyatakan, pengurangan hari belajar di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam belajar setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang.
Dia menyatakan jam belajar di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. "Sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi murid maupun guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun ajaran baru.
Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, dia mengatakan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sabtu Libur, Waktu Belajar Siswa Ditambah Jadi 8 Jam Sehari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan waktu sekolah selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi menjelaskan sistem tersebut akan berlaku pada tahun ajaran baru.
Dengan pengaturan waktu tersebut maka pihaknya menetapkan waktu sekolah menjadi minimal delapan jam. "Jadi kalau minimum delapan jam, kalau lima hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu," ucap Muhajir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Muhajir, pengaturan waktu itu sudah sesuai standar aparatur sipil negara (ASN) guru. Sehingga nanti guru akan mengikuti standar ASN.
Muhajir mengakui selama ini waktu sekolah dari Senin-Jumat, dan Sabtu digunakan untuk kegiatan ekstakurikuler. Jika kebijakan bersekolah Senin hingga Jumat telah diterapkan, maka siswa akan libur pada hari Sabtu.
"Iya benar. (nanti siswa) Full libur," kata Muhajir usai menghadap Presiden Joko Widodo.