Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar

Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Unduh di tautan ini
Link copied to clipboard.