Peraturan tentang Masa Orientasi Siswa Permendikbud no. 55 tahun 2014
Masa liburan tinggal beberapa pekan lagi. Awal-awal hari pertama di sekolah biasanya diisi dengan kegiatan orientasi siswa. Dalam Permendikbud no. 55 tahun 2014 telah diatur mengenai panduan dan pedoman tentang MOS tersebut yang intinya berisi:
![]() |
Masa Orientasi Siswa Baru |
- Masa orientasi peserta didik sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut
- Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi yang mengarah kpd tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru
- Terkait masa orientasi, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun
- Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru
- Dinas pendidikan provinsi/kab/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif & kreatif