Peraturan tentang Masa Orientasi Siswa Permendikbud no. 55 tahun 2014


Masa liburan tinggal beberapa pekan lagi. Awal-awal hari pertama di sekolah biasanya diisi dengan kegiatan orientasi siswa. Dalam Permendikbud no. 55 tahun 2014 telah diatur mengenai panduan dan pedoman tentang MOS tersebut yang intinya berisi:
Masa Orientasi Siswa Baru

  1. Masa orientasi peserta didik sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut
  2. Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi yang mengarah kpd tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru
  3. Terkait masa orientasi, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun
  4. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru
  5. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif & kreatif
Untuk lebih lengkap silakan klik Permendikbudnya di tautan ini
Link copied to clipboard.