Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Lintas Kementerian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukanlah satu-satunya kementerian yang melakukan pembinaan kepada guru. Salah satu kementerian lain yang banyak membina guru dan juga memberikan tunjangan profesi adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Terkadang guru agama yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud atau guru mata pelajaran umum yang bertugas di Kemenag masih ada yang bingung tentang lembaga yang akan membayarkan tunjangan profesi mereka.

Menurut petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru yang dikeluarkan Kemendikbud, semua guru pendidikan agama, tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab Kemenag.

Sementara guru mata pelajaran umum, contohnya guru Bahasa Inggris yang mengajar di madrasah, dan memiliki sertifikasi pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan Kemendikbud, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kemenag.

Namun, guru mata pelajaran umum yang diangkat atau diperbantukan oleh Kemendikbud untuk bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, tunjangan profesinya merupakan tanggungjawab Kemendikbud.


Bagaimana nasib guru yang alih tugas dari madrasah ke sekolah umum? Guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, tetapi melakukan mutasi tugas dari Kemenag ke Kemendikbud, tunjangan profesi gurunya akan dibayarkan Kemendikbud.

Guru tersebut wajib melaporkan datanya ke dinas pendidikan dengan berkas-berkas, yakni pengajuan NRG (mutasi Kemenag aplikasi KSG), Surat Pengantar Dinas, Scan Sertifikat Pendidik Asli (bukan legalisir), surat perbaikan kode (jika ada), scan ijazah S1 asli (dan Akta IV jika ada), scan SK PNS/mutasi PNS/GTY/GTT, surat keputusan pemberhentian pembayaran tunjangan Kemenag. Guru tersebut oleh dinas akan dilaporkan melalui aplikasi KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) supaya terdata di DAPODIK.

Selanjutnya bagi guru mata pelajaran umum yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dan berpindah tugas ke satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud, maka mekanisme penyaluran tunjangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud
Link copied to clipboard.