Sertifikat Guru Pembelajar
Dalam setiap pelatihan tentunya ada hal penting yang patut dan wajib kiranya diberikan kepada peserta pelatihan. Tidak terkecuali dalam diklat guru pembelajar ini. Baik Narasumber, Instruktur Nasional maupun peserta di daerah dalam 3 moda guru pembelajar semua akan diberikan sertifikat diklat guru pembelajar. Sertifikat ini tentu nantinya bisa dipakai untuk syarat kenaikan pangkat.
Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR (Sistem Informasi Guru Pembelajar). Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR.
Bagi peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan (tidak menerima sertifikat pelatihan)

Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu yang memenuhi syarat penguasaan kompetensi dengan nilai akhir >80 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Read Also
Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR (Sistem Informasi Guru Pembelajar). Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR.
Bagi peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan (tidak menerima sertifikat pelatihan)