Pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 dipercepat
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran dalam pos belanja pegawai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yakni untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp347,5 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Keuangan, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat dipatok Rp1.325,6 triliun. Dari angka tersebut, sebesar 26 persennya akan dialokasikan untuk belanja pegawai.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR (Gaji 14 PNS) sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.
Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan biaya menjelang Lebaran.
“Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” ujar Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
“Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Awas yang sering sering nanyakan kapan cair kapan cair gaji 13 dan 14 kalo gak mau bonyok kaya gambar di atas
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Keuangan, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat dipatok Rp1.325,6 triliun. Dari angka tersebut, sebesar 26 persennya akan dialokasikan untuk belanja pegawai.
Buka juga besaran dan perhitungan gaji 13 dan gaji 14
Inilah Peraturan Pemerintah mengenai THR dan Gaji 13
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR Gaji 14 2017
Read Also
Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.
Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR (Gaji 14 PNS) sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.

Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan biaya menjelang Lebaran.
“Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” ujar Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
“Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

Awas yang sering sering nanyakan kapan cair kapan cair gaji 13 dan 14 kalo gak mau bonyok kaya gambar di atas
Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS