Tunjangan Fungsional Resmi Dihentikan Kemdikbud
TUNJANGAN FUNGSIONAL RESMI DIHAPUS
Kemaren Tagor Alamsyah Harahap memberikan sebuah pengumuman penting dimana informasi ini terkait tunjangan guru. Dalam status di laman facebooknya Tagor Alamsyah Harahap menyatakan bahwa tunjangan fungsional resmi di stop oleh Kemdikbud. Penghentian subsidi tunjangan fungsional ini berkaitan dengan berakhirnya masa perundangan PP no 74 tahun 2004.
Penghentian program subsidi tunjangan fungsional ini tidak perlu ditakutkan oleh guru. Mengingat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menyiapkan pengganti subsidi tunjangan fungsional tersebut. Tagor Alamsyah juga menyatakan bahwa tunjangan fungsional akan diganti dengan nama insentif guru non pns.
Read Also
![]() |
Tunjangan Fungsional Resmi Dihentikan Kemdikbud |
Berikut keterangan resminya
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. WassalamWalau hingga saat ini Juknis insentif guru non PNS tersebut belum keluar namun Satu syarat utama adalah guru yang mengajar minimal 24 jam pelajaran. Kelebihan jam mengajar akan dihitung pula sebagai tambahan insentifnya.