Kesejahteraan Guru Honor Tak Sepenuhnya Tanggung Jawab Pusat

Anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati mengatakan tanggung jawab masalah kesejahteraan guru honorer tak dapat sepenuhnya menjadi beban pemerintah pusat. Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pasal yang menyebut pemerintah daerah juga turut mengatur guru honorer.

"Saya tidak akan bosan-bosan untuk mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru," ujar dia kepada republika Kamis (26/11).

Persoalannya anggaran pendidikan 20 persen bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Jadi untuk pendidikan ada anggaran 40 persen yang berasal dari APBD dan APBN.

Tetapi kenyataannya pemerintah daerah hanya mengakuisi anggaran pusat yang diakuinya dari APBD. Sehingga masalah pendidikan masih banyak kekurangan tak terkecuali kesejahteraan guru honorer.

Namun masalahnya, hingga saat ini tak ada pengawasan dan evaluasi untuk dana pendidikan ini. Tentu perlu kerja samaantara Kemendiknas, Kemendagri dan Kemenkeu karena aliran dana seluruhnya berasal dari Kemenkeu.
Link copied to clipboard.