Perka BKN no 19 tahun 2015 tentang Pendataan Ulang PNS

Menurut Perka BKN nomor 19 tahun 2015 setiap PNS berkewajiban melakukan registrasi pendataan ulang PNS. Dalam Perka BKN ini dijelaskan mengenai pedoman (PUPNS) pendataan ulang PNS secara lengkap.  Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.
Perka BKN no 19 tahun 2015 tentang pedoman teknis Pendataan Ulang PNS online di web bkn



Silakan unduh di tautan ini untuk pedoman lengkap e PUPNS. Untuk cara registrasi pendataan ulang bisa dibuka di cara pendataan ulang PNS
Link copied to clipboard.