Nilai UKG di bawah Standar, Guru akan "Diremedial"


Banyak isu yang mewarnai agenda UKG 2015 Nopember nanti. Resiko terbesra Ada yang bilang Tunjangan Profesi akan dipotong jika nilai dibawah standar. Bahkan ada yang mengatakan mereka yang ikut UKG akan mendapatkan tunjangan guru. Nah sebenarnya untuk apa UKG 2015 ini? Apa manfaatnya untuk guru dan Kemdikbud?

Uji Kompetensi Guru perlu dilakukan mengingat masyarakat dan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas diperlukan guru yang berkualitas. Selain untuk membangun budaya mutu bagi guru, Uji Kompetensi guru sangat diperlukan untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan.
UKG 2015
Adapun tujuan dari Uji Kompetensi Guru adalah untuk pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional), sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru, sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Standar Nilai UKG

Dilansir dari situs kemdikbud, Untuk standar nilai UKG tahun 2015 ini dipatok 55. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, UKG ini digunakan sebagai pemetaan kompetensi guru. Acuannya adalah pada nilai standar minimal yang sudah ditetapkan 55. “Total nanti ada sepuluh kelompok hasil penilaian UKG. Mulai dari kelompok dengan nilai terendah hingga tertinggi,” jelas dia.

Kelompok guru yang ada di bawah 55 akan mendapatkan pelatihan khusus. Supaya mereka bisa meningkatan kompetensi. Sebaliknya bagi guru-guru yang mendapatkan nilai tinggi, disiapkan sebagai instruktur guru-guru dengan nilai rendah.
Link copied to clipboard.