PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 2
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24
(dua puluh empat) jam tatap muka.
Read Also
Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuaidengan peraturan perundang- undangan. 

Unduh ditautan ini
Link copied to clipboard.