Juknis PIP/BSM Kemenag

Kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Sebagaimana PIP di Kemdikbud, kemenag juga menerapkan program Indonesia Pintar untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM). Juknis BSM Kemenag tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag NOMOR :751 tahun 2015
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Silakan rekan guru Kemenag untuk mengunduh juknis PIP madrasah di tautan ini
.
Link copied to clipboard.