Juknis (PIP) Program Indonesia Pintar Kemdikbud
Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga.
Sekolah lewat operator Pendataan diharapkan agar menggunakan aplikasi online yang beralamat di pip.kemdikbud.go.id. Program PIP merupakan regenerasi dari program BSM. Untuk melihat panduan dan petunjuk PIP bisa diunduh;
2. Juknis PIP kemdikbud
Sekolah lewat operator Pendataan diharapkan agar menggunakan aplikasi online yang beralamat di pip.kemdikbud.go.id. Program PIP merupakan regenerasi dari program BSM. Untuk melihat panduan dan petunjuk PIP bisa diunduh;
1. Juknis PIP/BSM kemenag / madrasah
2. Juknis PIP kemdikbud