Juknis (PIP) Program Indonesia Pintar Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan  dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang  pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak  jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga.

Sekolah lewat operator Pendataan diharapkan agar menggunakan aplikasi online yang beralamat di pip.kemdikbud.go.id. Program PIP merupakan regenerasi dari program BSM. Untuk melihat panduan dan petunjuk PIP bisa diunduh;
1. Juknis PIP/BSM kemenag / madrasah
2. Juknis PIP kemdikbud
Link copied to clipboard.